SUARABBC.COM, Dompu – Laki laki inisial AZ, 24 thn, Petani, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Tim Resmob Polres Dompu karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, AZ dijerat dengan pasal 1 undang-undang Darurag nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Hujaifah menjelaskan, AZ ditangkap oleh Tim Resmob Polres Dompu, Senin, 15 juni 2020 sekitar pukul 14.30 Wita disebuah Kedai Kopi di Lingkungan IV, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja.
Saat berada di kedai kopi, dia membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang bagian kiri. AZ sempat membuka jaket yang dipakainya, ketika itu bajunya ikut tersingkap sehingga nampak gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.
Senpi milik AZ dilihat warga. Mengetahui hal tersebut, warga segera memberikan informasi ke Kanit Resmob Polres Dompu BRIPKA Zainul Subhan. Setelah mendapat informasi, Kanit melaporkan hal tersebut ke Kasat Reskrim IPTU Ifan Ronald Christofel. Kasat pun langsung memerintahkan menyelediki lebih lanjut informasi tersebut, dan segera mendatangi TKP.
Tidak butuh waktu lama setibanya di TKP, anggota Resmob langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ, dan dari penguasaan AZ anggota Resmob berhasil menyita 1 pucuk Senjata api rakitan beserta 2 butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga.
Penangkapan berjalan sukses tanpa perlawanan, dan anggota tidak arogan serta mengutamakan keselamatan diri sesuai perintah Kasat.
Setelah berhasil diciduk, pria asal Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu itu selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (my).