Editor, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Bambang M. Yasin ditegur oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian karena belum melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap PNS (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020. Bukan saja ditegur, Tito bahkan akan menjatuhkan sanksi seperti dilansir antaranews.com.
Dalam hal ini Bupati Bambang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat pemerintah Kabupaten Dompu.
Terkait teguran itu, Bupati melalui Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Gaziamansyuri, Senin, 2 November 2020 menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dimaksud dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
Keputusan yang dikeluarkan Bupati berupa penjatuhan sanksi moral dan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji selama satu tahun sebagaimana isi rekomendasi kepada 6 orang ASN lingkup Pemkab Dompu karena melanggar netralitas ASN.
Surat Keputusan Bupati Dompu nomor : 862/04/BKD & PSDM/2020 merupakan tindaklanjut atas rekomendasi KASN nomor : R-941/KASN/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.
“Dari 7 ASN yang direkomendasi untuk diberikan sanksi, 6 orang sudah ditindaklanjuti berupa sanksi moral dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, sedangkan satu orang sedang menunggu tandatangan Bupati,” ujar dia diruang kerjanya, didampingi Kepala bidang pengembangan BKD PSDM Kabupaten Dompu Asraruddin.
Tujuj orang yang dijatuhi hukuman yaitu ZA, DN, AA, IL, IR, SH dan AN.
Asistren mengingatkan agar seluruh ASN di Dompu menjaga netralitas.
Terakhir Asraruddin menambahkan, SK penjatuhan sanksi oleh Bupati tembusannya sudah dikirim ke KASN dan Kemendagri.