SUARABBC.COM, Dompu – Jenazah positif corona HRD (60), ditolak pemakaman oleh warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.
Sekretaris Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Dompu Jufri menjelaskan, rencana awalnya jenazah mau dimakamkan di pemakaman kristen di Kelurahan Dorotangga, namun setelah dilakukan koordinasi dengan Lurah setempat, disampaikan bahwa warga menolak dimakamkan disana.
“Karena ditolak, akhirnya jenazah dimakamkan di kampungnya Manggelewa,” ujar Jufri, Selasa, 4 Agustus 2020 di RSUD Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, tim GugusTugas bersama Anggota Polres Dompu akan mengambil alih prosesi pemakaman.
Dalam proses itu, satu peleton Dalmas Polres Dompu disiagakan guna mengatisipasi terjadinya penolakan warga, dan seluruh proses baik dari mulai mengantar dari rumah sakit hingga ke liang lahat dilakukan oleh personel Polres Dompu. (my).