SUARABBC, Dompu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu mengincar sejumlah perusahaan yang tidak menaati ketentuan pemerintah tentang pengelolaan lingkungan. Sikap tegas DLH akan membina perusahaan nakal hingga sanksi terberat merekomendasikan pencabutan ijin.”Sampai saat ini kami terus turun monitoring dan melakukan pengawasan sejumlah perusahaan,” ungkap Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Diakui Andi, adapun perusahaan yang menjadi sasaran monitoring dan pengawasan antara terutama di lokasi daerah izin-izin perusahaan pertambangan skala kecil kategori bahan galian golongan C dan kategori lain.
“Kemarin pada Tahun 2017 sebagai bentuk tindaklanjut laporan pengaduan dan informasi mengenai dampak lingkungan, kami langsung turun ke lokasi seperti perusahaan Lancar Sejati dan Dunia Mas terkait adanya polusi. Kami pun juga sempat menyerap informasi dari masyarakat dan alhamdulillah dampak polusinya tidak terlalu membahayakan,” jelasnya.
Menurut Andi, dampak lingkungan yang paling dominan yaitu, polusi, limbah dan kebisingan. Hanya saja untuk memastikan dampak itu perlu uji batas toleransi menggunakan alat khusus.
“DLH Kabupaten Dompu belum punya alat penguji. Selama ini biasanya tim dari Mataram yang turun langsung dan membawa peralatan. Biasanya alat itu disimpan selama 14 hari di lokasi pasar, pabrik dan lokasi lain,” terangnya.
Dijelaskannya, volume polusi umumnya meningkat setelah memasuki musim kering. Sementara, saat musim hujan seperti ini tidak ada polusi. “Kami tetap memberikan imbauan kepada para pemilik perusahaan agar segera menangani dampak lingkungan yang di timbulkan,” katanya.
Adakah ijin perusahaan yang sudah dicabut DLH Kabupaten Dompu karena melanggar ketentuan? Andi mengaku sampai kini belum ada pencabutan ijin perusahaan. Kendati demikian, DLH akan terus memantau dan mengawasi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Dompu. “Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan,” ujarnya. (*).