Editor, Dompu – Polres Dompu menetapkan status siaga satu di wilayah hukum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat imbas diserangnya Markas Besar Polri oleh terduga teroris Rabu sore (31/3/2021).
Penetapan status siaga satu merupakan langkah antisipasi untuk mempersempit ruang gerak teroris.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui pesan pribadi mengatakan, selama status siaga satu ditetapkan pengamanan tertutup mulai ditingkatkan dengan menerjunkan intel gabungan Polri, TNI dan Reserse Mobile dibeberapa tempat strategis dan ruang publik. Sedangkan pengamanan terbuka juga ditingkatkan dengan patroli anggota.
Selain itu, sikap waspada ditunjukan dengan pemberlakuan bagi tamu yang masuk ke Dompu diwajibkan melapor dalam waktu 1×24 jam, laporan bisa dilakukan kepada Bhabinkamtibas, Babinsa, ketua RT maupun ketua RW. Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan di pintu masuk atau perbatasan wilayah.
Sementara untuk pengamanan internal baik anggota ataupun markas Polres, Kapolres mewajibkan bagi anggota yang berpatroli atau bepergian harus lebih dari dua orang.
Kemudian, dipintu masuk Mapolres dilakukan penyekatan dan pemeriksaan setiap tamu yang datang, disitu disiagakan personil Brimob bersenjata lengkap. Hal serupa diterapkan di masing-masing Kepolisian Sektor. Delapan Polsek akan dijaga ketat pasukan Brimob senjata lengkap.
Penetapan siaga satu cukup beralasan karena Dompu dengan Kota Bima tempat ditangkapnya terduga teroris jaraknya dekat.
“Patroli keliling masing-masing Polsek ditingkatkan intensitasnya guna mempersempit ruang gerak teroris,” tutup Kapolres, Kamis, 1 April 2021.