Dompu (EDITOR News) – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berhasil mendeklarasikan 3 pilar STBM. Acara berlangsung di Paruga Samakai, Rabu, (21/09/22).
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah melalui Asisten Administrasi Umum Nurhandini Eka Dewi berharap deklarasi 3 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dapat mempercepat peningkatan kesadaran berperilaku higienis di masyarakat.
Menurut asisten, akses terhadap sanitasi dengan mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri diharapkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Terimakasih Pak Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk mencapi tahap ini sehingga dapat menyelenggarakan STBM 3 Pilar,” ujar Nurhandini.
Lanjutnya, STBM diharapkan dapat mempercepat menurunkan angka stunting sebagai wujud dari pelaksanaan STBM yang merupakan salah satu target dari RPJMN untuk tahun 2024.
“Kita harapkan angka stunting di Kabupaten Dompu bisa turun 2 atau 3 digit lagi dari angka yang sudah dicapai sekarang,” harap dia.
Bupati Dompu Kader Jaelani dalam amanatnya menyampaikan bahwa pelaksanaan deklarsi STBM tingkat Kabupaten Dompu merupakan tindak lanjut atas penetapan Kabupaten Dompu oleh tim verifikator STBM tingkat provinsi sebagai Kabupaten terverifikasi pilar 1, 2 dan 3 pada tanggal 21 Juli 2022.
“Saya berharap pelaksanaan Deklarasi STBM ini bukan merupakan akhir dari perjuangan Pemerintah dalam berperang melawan penyakit berbasis lingkungan, ini justru gebrakan awal menuju masyarakat Kabupaten Dompu untuk hidup lebih bersih dan sehat,” tegasnya.
Ketua Pokja AMPL.BM Gaziamansyuri mengatakan dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan STBM di Kabupaten Dompu, ada beberapa regulasi dan kebijakan yang di pedomani untuk menyusun strategi pemenuhan sanitasi menyeluruh bagi masyarakat, sebagai berikut :
1. Permenkes No.3 Tahun 2014 tentang STBM.
2. Perda No.8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM).
3. Perda No. 02 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026, STBM merupakan salah satu program prioritas dalam RPJMD.
4. Perbub No. 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat.
5. Intruksi Bupati Dompu No. 050/497/Bappeda/-Pokja AMPL/2014 Gerakan Percepatan Program Sanitasi berbasis masyarakat pada kegiatan STOP-BABS.
6. Surat Edaran Bupati Dompu No. 800/352/Dinkes/2016 Perihal Pemanfaatan Dana Desa untuk Kegiatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS).