Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sambung Kepala Bappeda dan Litbang Dompu tersebut, upaya-upaya yang dilakukan percepatan STBM yakni :
1. Kampanye STBM di masyarakat.
2. Pemicuan perubahan perilaku di masyarakat dalam percepatan STBM.
3. Pembentukan Tim Pokja AMPL Kecamtan dan Tim STBM Desa/Kelurahan.
4. Peningkatan SDM Fasilitator STBM.
5. Dukungan Dana Desa/Kelurahan mengalokasikan minimal 15 unit pembangunan stimulan jamban kelurga setiap tahun.
6. Advokasi kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan air minum dan Sanitasi yang di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
7. Pelaksanaan Program PAMSIMAS, SANIMAS, Program PPSP (Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman), Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) STBM Plus (pembangunan sarana jamban).
8. Kemitraan dengan Mitra Pembangunan (NGO), Swasta/Dunia Usaha dan BUMN antara lain : Yayasan PLAN Internasionsal Indonesia, Unicef, YKMI (Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia), PT. STM, PT. SMS, Perbankan, Pegadaian, BAZNAS, HAKLI dan mitra lainnya.
Selama pelaksanaan kegiatan percepatan STBM di Kabupaten Dompu terus dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan STBM, seperti :
1. Verifikasi oleh TIM POKJA AMPL.BM Kabupaten, POKJA AMPL Kecamatan dan desa sarana sanitasi jamban di masyarakat.
2. Rapat Koordinasi POKJA AMPL.BM setiap 3 bulan sekali.
3. Hasil evaluasi sebagai baseline untuk proses perencanaan dan penganggaran Air Minum dan Sanitasi.
Terakhir disampaikan ketua Pokja dalam sambutannya hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh POKJA PPAS Provinsi NTB pada tanggal 21 Juli 2022 di Kabupaten Dompu, setelah dilakukan verifikasi Kabupaten Dompu dinyatakan lolos oleh POKJA PPAS Provinsi NTB sebagai Kabupaten yang melaksanakan 3 Pilar STBM sebagai berikut :
1. Stop Buang Air Besar Sembarang (Stop BABS).
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
3. Pengelolaan Air Mimun dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT).