SUARABBC, Dompu – Per tanggal 14 Oktober sampai dengan 14 November 2019, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu periode 2021-2024.
Sekretaris panitia pendaftaran tim Pilkada DPD PAN Dompu Yadhin Sapoetra menjelaskan, bakal calon yang ingin mendaftar di PAN harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan pada saat pendaftaran seperti surat permohonan sebagai bakal calon, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup. Persyaratan tersebut disediakan formatnya oleh panitia, bakal calon tinggal mengisi format yang disediakan.
Kemudian persyaratan lainnya, melampirkan dokumen visi dan misi, foto copy ijazah SD sampai ijazah terakhir, foto copy KTP yang masih berlaku dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, berlatar warna biru.
Pendaftaran dilakukan di Rumah PAN, jalan Mujair nomor 7, Kelurahan Bali Satu (samping kantor Dikes Dompu) dan dibuka mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 Wita.
Sekretaris DPD PAN Dompu Ikhwayuddin AK menegaskan, dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, dengan sendirinya mengubur semua asumsi bahkan pernyataan yang berkembang selama ini bahwa PAN akan mengusung kader partai sendiri dalam Pilkada 2020 mendatang. “PAN partai terbuka, artinya siapapun punya peluang untuk diusung sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.,” tegas Boy. (my).