Dompu [EDITOR I News] – Angka pernikahan pada usia dini di wilayah Kabupaten Dompu, mengalami peningkatan. Kondisi ini, harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para orang tua.
Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Dompu,, Maman, S.KM, Jumat (10/5/2024). “Angka pernikahan diusia dini meningkat dan ini harus menjadi catatan penting untuk dicegah dan diantisipasi,” ujarnya.
Ia, menjelaskan di Negara ini anak-anak dilindungi oleh undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Definisi anak menurut undang-undang itu adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,” ungkapnya.
Selain itu, juga menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
“Karena itulah orang tua harus memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir dan batin sebelum melangsungkan perkawinan,” terangnya. (Rl/*).