Dompu (EDITOR News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat bersama kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM NTB melaksanakan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Senin (12/09/22) di kantor Bupati Dompu.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Dompu.
Hadir di acara tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tim tenaga ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dinas terkait. Sedangkan Kanwil Kemenkumham NTB diwakili analis hukum pertama Ninda Rismana Pratiwi.
Penyusunan naskah akademik dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) diawali dengan diskusi pembatasan-pembatasan definisi petani serta dasar hukum pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani oleh delegasi Kemenkum dan HAM NTB.
Selanjutnya peserta diskusi membahas dan mendengar permasalahan faktual petani di Kabupaten Dompu.
Hasil diskusi tersebut yang memakan waktu sekitar 5 jam itu menjadi materi dan konfirmasi terhadap data-data yang telah dimiliki tim Ahli.
Harapannya, Raperda nantinya dapat mengkoordinir kepentingan, baik kepentingan para petani maupun kepentingan pemerintah daerah sehingga dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Dompu.