SUARABBC.COM, Dompu – DPRD Kabupaten Dompu, Selasa, 18 Februari 2020 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Persatuan Pengusaha Lingkar Tambang dan Energi (LAPATEN) Dompu dan Perusahaan Sumbawa Timur Maining (PT STM). Hal ini dilakukan untuk membahas mengenai kemitraan pengeloaan pertambangan PT STM.
RDPU yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Dompu ini, dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bakhtiar, Amd.Par, didampingi Ketua Komisi II M. Subahan dan anggotanya (anggota DPRD Dompu) yakni, Pahlawan Idra Jaya SE dan Yatim serta lainnya.
Hadir juga, Kadis Nakertrans Kabupaten Dompu Abdul Sahid, SH, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Yani Hartono, Humas PT. STM Sdr. Aulia, Sdr. Robby Syuhada Oca dan Sdri Novita, Direktur PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU), Perwakilan PT. Cipta Bangun Nusantara (CBN), Perwakilan PT. Smec Denka Indonesia, Perwakilan PT. Indodrill, Perwakilan PT. Bintang Raya Inti Bumi (BRIB), Perwakilan PT. Golder, Perwakilan PT. Coates Hore (CH), Perwakilan PT. CSA Global Indonesia (CGI), Perwakilan PT. Bepi, Direktur PT. Bina Swadaya Konsultan (BSK), Perwakilan PT. Tunggal Buana Utama (TBU), Perwakilan PT. Nawa Kara dan Ketua Lembaga Persatuan Pengusaha Lingkar Tambang dan Energi (Lapaten) Kabupaten Dompu Amirullah, SH beserta anggotanya.
Ketua DPRD Dompu Andi Bakhtiar, Amd.Par, meminta agar di dalam RDPU dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Dasar RDPU ini berawal dari surat permintaan dari Lapaten Kabupaten Dompu ke pihak Lembaga DPRD Kabupaten Dompu.
“Kedepannya di harapkan kepada PT. STM agar terus meningkatkan silaturahmi dan kemitraan kepada pihak-pihak terkait dan elemen yang ada,” pintanya.
Kata Andi, semua sepakat akan mengawal investasi yang ada di Wilayah Kabupaten Dompu. Mengingat PT. STM sedang dalam tahapan eksplorasi, diharapkan PT. STM terus memanfaatkan potensi lokal yang ada.
“Kami mengapresiasi PT. STM dan jajaran yang sudah melakukan kemitraan dengan baik selama ini. DPRD akan menjadi agen penyambung informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan PT. STM dan seluruh mitra kerjanya,” terangnya.
Ketua LAPATEN Dompu Amirullah SH mengatakan, tujuan dalam RDPU yakni bagaimana keberadaan tambang akan bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Kegiatan pertambangan pada dasarnya harus taat terhadap aturan syarat dan asas manfaatnya.
“Kami ingin membantu PT. STM dalam melaksanakan kegiatan operasional di wilayah Kabupaten Dompu umumnya dan khususnya di Kecamatan Hu’u,” ujarnya.
Selain itu lanjut Amirullah, Lapaten ingin mengajak PT. STM untuk memberdayakan masyarakat khususnya kontraktor lokal dalam membangun sarana dan prasarana di proyek PT. STM.