Dompu (EDITOR News) – DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat segera mengambil langkah pemberhentian anggota fraksi PKB Alfian Putra Setia.
Rencana pemberhentian Fian dibahas dalam rapat pengusulan pemberhentian sebagai anggota DPRD Dompu yang digelar Rabu kemarin. Rapat dipimpin ketua DPRD, Andi Bachtiar, dihadiri Wakil Ketua, Muhammad Amin, ketua Badan Kehormatan (BK), Muhammad Ikhsan, Ketua DPC PKB Dompu, Rahmat Syafiuddin, dan anggota fraksi PKB Dina Imayanti, yang didampingi Sekwan, M. Amin, kabag hukum dan persidangan, kabag umum, dan kabag keuangan.
Sekwan kemukakan, rapat tidak membahas tentang penggantian antar waktu (PAW) hanya membahas pengusulan pemberhentian Alfian Putra Setia. “Penggantiannya nanti,” ucap M. Amin, di gedung dewan, Kamis (01/12/22) siang.
Dia mengatakan memastikan waktu pengusulannya karena pihaknya harus melengkapi seluruh kelengkaoan administrasi.
“Kami harus mempersiapkan juga administrasinya terutama surat keputusan pemberhentian sementara saat mulai masuk persidangan di PN Dompu serta salinan putusannya, termasuk salinan putusan MA kemarin dan lain-lain yang harus kita lengkapi,” terangnya.
Namun ia memastikan, setelah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, pihaknya langsung mengambil sikap dengan mengadakan rapat internal bersama pejabat Sekwan untuk mengkaji putusan tersebut.
“Begitu kami mendapat salinan putusan MA, kami tindaklanjuti rapat internal, disitu kita pelajari putusan yang disandingkan dengan undang-undnag MD3 dan tata tertib DPRD, setelah itu baru kami mengantar langsung surat pemberitahuan ke ketua DPC PKB,” jelasnya.
Terakhir M. Amin mengungkapkan, hari ini kabag hukum dan kabag umum akan berangkat ke Gubernuran guna memastikan kepastian hukum termasuk syarat pengajuan pemberhentian.
Dilansir dari bidiknews.net, Fian terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala seksi pidana umum Kejari Dompu Islamiyyah, mengatakan putusan kasasi mahkamah agung tetap menguatkan putusan pengadilan negeri yang memvonis terdakwa 4 bulan pidana kurungan.
“Hukumannya tetap pada putusan PN Dompu yaitu 4 bulan, dan MA menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon,” jelas Islamiyyah.