SUARABBC, Dompu – Buntut dari dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu tahun 2019, puluhan masyarakat meminta keadilan dengan melakukan aksi boikot jalan menggunakan batang kayu berukuruan besar pada jalur lintas witasa Lakey, di Cabang tiga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sekitar pukul 9 pagi.
Aksi massa dilakukan Kamis, 2 Mei 2019 itu memprotes atas terjadinya dugaan pelanggaran dalam Pemilu pada 17 April lalu, massa meminta untuk membuka kotak suara secara transparan pada tingkat pleno KPU Kabupaten, karena diduga banyak terjadi pelanggaran pada sejumlah TPS di Dapil I, di tingkat KPPS dan PPK, dengan unsur peralihan perolehan suara caleg ke caleg lain di internal Partai Golkar. Kasus tersebut juga sudah sudah dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat setempat.
“Kita sudah melaporkan persoalan ini ke Bawaslu, dan sekarang masih dalam proses, tinggal menunggu perkembangannya” ungkap Abdullah SH, selaku kuasa hukum Partai Golkar, sekaligus Calon Legislatif Partai Golkar yang diduga ikut menjadi korban hilangnya suara yang diperoleh.
Katanya, sepanjang kotak suara yang menjadi permasalahan di tiap TPS tertentu tidak dibuka, maka masyarakat tetap melakukan aksi blokede jalan. “Ketika jalan ini dibuka oleh aparat Kepolisian, maka kami masayarakat akan kembali menutup lagi, sampai tuntutan kita dipenuhi pihak KPU,” tandasnya lanjut.
Secara terpisah, Syarifudin salah satu masyarakat yang ikut melakukan aksi boikot jalan memaparkan timbulnya persoalan ini karena diduga terjadi penyelewengan suara pada tingkat KPPS dan PPK saat rekapitulasi suara berlangsung.
“Terjadi penyelewengan suara saat penghitungan suara di tingkat KPPS dan PPK, saat itu kita langsung lakukan protes, namun tidak diindahkan mereka (PPK, red.), kita diminta untuk ketemu di KPU, kemarin setelah kita ketemu di KPU hasilnya tidak ada,” jelasnya.
Tindakan tutup jalan menggunakan batang pohon yang ditebang sekitar tempat aksi mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Dompu, dibantu Korps Brimob dan TNI.
Setelah mendapat kesepakatan melalui hasil runding, akhirnya tepat pada pukul 12.20, pohon yang dibentangkan ditengah jalan dapat di evakuasi oleh Kepolisian untuk mengamankan jalur lalu lintas yang ada.
Akibat kejadian ini, terjadi kemacetan selama tiga jam berlangsung. (vn).