SUARABBC, Dompu – Dugaan skandal korupsi kredit modal kerja pembangunan Perumahan PT. Pesona Dompu Mandiri pada Bank NTB atau Bank BPD Cabang Dompu sudah memasuki tahap II. Dalam tahap II itu, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, telah menyerahkan seorang tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu Muhammad Isa Ansyari kemukakan, bahwa Senin, 10 Desember 2019, kasus tersebut sudah tahap II, dengan seorang tersangka inisial SR, mantan Kepala Bank NTB Cabang Dompu. Tahap II dilakukan di Kejati NTB.
“Iya mas hari Senin kemarin kita tahap II perkara Bank NTB itu untuk satu tersangka. Tahap II dilakukan di Kejati NTB,” jawab dia via pesan pribadi pada hari Rabu, 11 Desember 2019.
Kasus yang menyeret SR lanjut Isa, adalah permohonan kredit modal kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diajukan PT. Pesona Dompu Mandiri ke Bank NTB.
Ditambahkan, dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor, sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp. 6 miliar lebih.
PT. Pesona Dompu Mandiri adalah perusahaan yang membangun perumahan di Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. (my).