EDITOR, Dompu – Sejatinya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati harus diliput oleh seluruh media massa baik cetak, elektronik maupun online, baik yang terverifikasi ataupun belum terverifikasi Dewan Pers.
Namun tidak demikian oleh KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mereka hanya mengizinkan beberapa wartawan dari media massa termasuk nasional, dan dari media massa regional, dan lokal untuk meliput proses pendaftaran pasangan calon dengan memberikan ID Card peliputan dan wajib dibawa saat akan meliput.
Kalau tidak ada ID Card, konsekuensinya pihak keamanan tidak akan mengizinkan wartawan untuk masuk meliput didalam KPUD.
Ironisnya lagi, wartawan akan dihadang dan diperiksa oleh aparat di pos masuk jalan raya menuju kantor KPU sejauh 100 meter atau di gerbang masuk KPUD.
Tindakan diskriminatif pelarangan peliputan pendaftaran Pilkada diantaranya dialami oleh wartawan berita11.com Poris dan wartawan topikbidom.com Sahrul, termasuk media editor pada hari Jum’at, 4 September 2020 waktu siang.
Sebelum KPUD memberikan ID Card, maka media yang mau meliput dihari sebelum pendaftaran calon diwajibkan mendaftar. Anehnya, media yang sudah mendaftar pun ada yang tidak diberikan ID Card, sedangkan ada media-media lokal yang mendapatkan izin peliputan.
Sejauh ini tidak ada alasan dari KPUD melarang beberapa media massa meliput, apakah pertimbangan protokol covid-19 atau pertimbangan media yang terverifikasi Dewan Pers yang diperbolehkan peliputan.
Jika pertimbangannya hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang boleh meliput, maka tidak ada satupun media di NTB yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Jangankan media lokal, media regional pun di NTB belum ada yang terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers.
Sikap dzalim KPUD Dompu telah melanggar ketentuan didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan masuk dalam kategori perbuatan pidana karena menghalang halangi tugas jurnalistik yang dikecualikan. (my).