Editor, Palembang – Oknum anggota DPRD Palembang, Doni dan empat rekannya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Doni yang terjerat dalam kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban secara virtual.
Doni divonis hukuman mati karena dinilai tidak ada alasan yang meringankan. Anggota DPRD dari Partai Golkar ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Selain Doni, empat terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
“Vonis terhadap kelima terdakwa benar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati,” ungkap Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Jumat (16/4).
Ia menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Dalam sidang tersebut, Bong Bongan Silaban mengatakan, tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Namun, ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
“Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding. “Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Untuk itu kami akan segera mengajukan banding,” kata dia.
Diketahui, Doni dan kelima rekannya ini ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, pada September 2020 lalu oleh BNN Provinsi Sumsel. Bukan hanya mengamankan lima orang tersangka, BNN juga menyita 5 kilogram sabu.
Media Indonesia