SUARABBC.COM, Dompu – Enam orang remaja ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, karena dugaan tindak pidana narkotika, pada hari Senin, 15 Juni 2020, pukul 20.00 Wita.
Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, mereka yang ditangkap adalah DK, 25 tahun, laki-laki, Mahasiswa, alamat Lingkungan V, RT. 14/RW. 006 Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
AD, 25 tahun, laki-laki, Mahasiswa, alamat RT/RW 004/003, Dusun Samili, Desa Matua, Kecamatan Woja.
HR, 24 tahun, laki-laki, Mahasiswa, alamat Dusun Rasanggaro Barat, RT/RW 001/000, Desa Matua, Kecamatan Woja.
IH, 19 tahun, laki-laki, Mahasiswa, alamat RT/RW 009/004, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.
AD, 24 tahun, laki-laki, Petani, alamat Dusun Dora, Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan
FR, 20 tahun, laki-laki, Swasta, alamat Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.
Para remaja tersebut ditangkap di salah satu rumah di Dusun Rasanggaro, Desa, Matua, Kecamatan Woja.
Dalam operasi itu, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,80 gram.
Kemudian 1 (satu) buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,52 gram. Jumlah total shabu-shabu seberat (bruto) 1,32 gram.
Tiga buah tabung kaca yang salah satunya masih berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 1,32 gram, 4 (empat) buah pipet yang sudah di modif, 3 (tiga) buah korek api gas yang salah satunya sudah di modif, 1 (satu) buah alat hisap (bong).
Satu buah gunting, 2 (dua) buah pisau catter, 6 (enam) buah Hp, 1 (satu) buah power bank, 5 (lima) buah dompet, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.305.000 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah), dan 3 (tiga) unit sepeda motor beserta kunci.
Penangkapan berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat di Desa Matua bahwa ada salah satu rumah yang berada di Dusun Rasanggaro Barat dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Opsnal Satreskoba Bripka Masrun langsung menuju salah satu rumah yang sudah diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, dilihat salah satu rumah dengan keadaan yang mencurigakan karena nampak ramai didalam rumah tersebut, kemudian anggota Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penyergapan terhadap 6 orang terduga yang sedang melakukan pesta narkoba di salah satu kamar rumah tersebut.