SUARABBC, Dompu – Sidang kedua kasus narkotika dengan terdakwa Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Dit Narkoba Polda NTB.
Persidangan itu menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya Ignatius Wahyudi. Mereka adalah anggota Dit Narkoba Polda NTB, yang terlibat langsung dalam penangkapan kedua terdakwa.
Mengawali persidangan, penuntut umum Kejari Dompu Koko Roby Yahya menanyakan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa. Wahyudi pun menceritakan secara gamblang kronologis penangkapan yang dilakukan di kawasan Lakey, Kecamatan Hu`u, Kabupaten Dompu, beberapa waktu yang lalu, sampai penggeledahan di kediaman Belo, di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, 8 Oktober 2019, dia juga mengulas kembali introgasinya terhadap Belo dalam perjalanan dari Lakey menuju kediaman Belo menggunakan mobil. Waktu itu dia menanyakan pemilik ekstasi yang berhasil diamankan dari Belo. Belo menjawab milik nya sendiri, dan barang tersebut untuk konsumsi sendiri dan dijual. Ekstasi dimaksud didapat dari seseorang bernama Rafiq. Tapi, Belo yang ditanya Wahyudi untuk dihubungi Rafiq guna pengembangan, Belo menjawab Rafiq tidak bisa dihubungi.
Dan selama proses introgasi didalam mobil, Wahyudi mengaku tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Belo.
Kemudian, dalam proses penggeledahan di rumah Belo, barang bukti berupa sabu-sabu diambil oleh anggota Polda dari spring bed dalam posisi berdiri.
Terkait asal usul sabu-sabu yang berhasil diamankan itu, Wahyudi menjelaskan bahwa terdakwa Ica tidak mengetahui asal barang. Ica selama ini hanya teman memakai saja oleh Belo. Sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang bernama Wili untuk dipakai sendiri oleh Belo. Wili pengakuan Belo, salah satu Napi di LP Mataram.
Lanjut Wahyudi bercerita, keberadaan Wili sebagaimana disebut Belo sudah dilaporkan ke atasan. Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata Wili tidak berada di LP Mataram.
Kemudian, tidak diikutkannya Belo dalam penggeledahan diatas dipertanyakan oleh majelis dan pengacara terdakwa. Wahyudi beralasan karena faktor keamanan makanya Belo tidak diturunkan dari mobil dalam penggeledahan, dan waktu itu yang memegang kunci rumah adalah Ica.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Wahyudi yang sudah lama berdinas di Dit Narkoba itu mengungkapkan sudah lumayan lama mendapatkan informasi soal kegiatan Belo yang berhubungan dengan narkotika. Informasi yang didapat menyebutkan, bahwa di Dompu ada bandar dan pengedar atas nama Belo. Dan informasi itu juga didapat melalui peluncurnya. “Setahun belakangan dapat info soal kegiatan Belo,” jawab Wahyudi atas pertanyaan majelis hakim.