Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan.
Pengacara kedua terdakwa Abdullah menanyakan juga apakah saksi mengenal Belo. Dia menjawab, mengenal Belo selama proses pulbaket dan penyelidikan.
Kemudian, penasehat hukum terdakwa mempermasalahkan kalimat yang dilontarkan oleh Wahyudi ketika menangkap Belo. Waktu itu Wahyudi melontarkan kalimat “Jangan ngecap”. Wahyudi pun menjawab bahwa kalimat tersebut dikeluarkan untuk memperjelas kepada Belo bahwa mereka dari Polda, karena Belo waktu itu terus bertanya mereka dari mana.
Terakhir menjawab pertanyaan majelis hakim, Wahyudi mengatakan pada waktu penangkapan itu, ada 4 orang, dua orang tidak di tes urine, alasannya tidak ada keterkaitan. Sedangkan hasil tes urine Belo dan Ica dinyatakan positif.
Kesaksian Wahyudi ada yang disanggah oleh Belo. Didepan majelis, dia menyanggah dirinya tidak diintrogasi melainkan hanya diajak ngomong saja.
Kemudian, dalam perjalanan dari Lakey itu, Belo mengakui ditakut takuti mau ditembak, sehingga istrinya (Ica, red) menangis. “Saya ditakut takuti mau ditembak, maka istri saya menangis,” cerita Belo.
Sanggahan menarik yang diungkapkan Belo, bahwa barang (sabu-sabu, red) yang dimilikinya adalah barang dari Imam Sayuti, oknum anggota Polisi. “Barang itu dari Imam Sayuti alias Kori, majelis. Oknum anggota Polisi dan itu ada dalam BAP,” ungkap Belo, sebelum sidang diakhiri.
Pernyataan Belo yang menyebut sabu-sabu dari Kori tersebut diperkuat dari pernyataannya di hadapan penuntut umum ketika dia diserahkan dari penuntut umum Kejati NTB ke penuntut umum Kejari Dompu, pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu. Waktu itu Belo menyatakan bahwa sabu-sabu yang diamankan berasal dari Kori, dan keterangan itu sudah tertuang didalam BAP penyidik Polda. “Saya akan membukanya di persidangan,” janji Belo kala itu.
Usai persidangan, pengacara terdakwa lainnya Rusdiansyah alias Jebhy, mengatakan belum bisa membuka secara detail perihal nama Imam Sayuti, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. “Nanti persidangan minggu depan baru diungkap, karena masih pemeriksaan saksi,” jawab Jebhy.
Sidang yang menyita perhatian masyarakat itu digelar diruang sidang utama Cakra, dipimpin ketua majelis Mukhlasuddin, dengan hakim anggota masing-masing Ni Putu Asih Yudhiastri dan Sahriman Jayadi.
Sidang berikutnya, direncanakan akan digelar pada hari Kamis, 17 Oktober 2019, dengan agenda masih pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. (my).