Dompu (EDITOR News) – Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) di Bumi Nggahi Rawi Pahu khususnya dengan segera akan tersusun.
Hal dimaksud ditandai dengan dibukanya kegiatan FGD Tahap II Penyusunan Dokumen RP2KPKPK tingkat Kabupaten Dompu tahun 2022 Kamis (23/06/22) sekitar pukul 09.30 Wita – Selesai di Aula Bappeda dan Litbang.
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dihadiri Kepala Bappeda NTB, Kepala Dinas PUPR NTB, Kepala Dinas Perkim NTB, Kepala BPPW NTB.
Ditingkat Kabupaten Dompu hadir Ketua DPRD, Ketua Komisi Pembangunan DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pengurus Pokja PKP dan pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Wakil Bupati mengawali arahannya dalam kegiatan yang berlangsung menyebut salah satu visi dan misi di RPJMD tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).
Menurut Wabup H. Syahrul Parsan, untuk pencapaiaannya visi tersebut khususnya di sektor perumahan permukiman perlu mewujudkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Terwujudnya akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau;
2. Tersedianya air tanah dan air baku aman yang berkelanjutan;
3. Terwujudnya akses air minum dan sanitasi layak dan aman; dan
4. Terwujudnya penuntasan luasan perumahan dan permukiman.
Kata Wabup Dokumen RP2KPKPK merupakan dokumen yang menyediakan konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam pemahaman terkait dokumen dimaksud.
Berikutnya Wabup juga menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen RP2KPKPK sebagai kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dokumen dimaksud digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu, bersinergi, dan berkelanjutan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” ucapnya.
Lanjutnya dokumen RP2KPKPK juga merupakan salah satu syarat untuk memenuhi kesiapan kriteria (RC) yang harus disiapkan oleh pemerintah dawrah guna mendapatkan program dan kegiatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yaitu program dan kegiatan yang bersumber dari Dana DAK Integrasi, Program Kotaku dan dan Program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah).
Ditambahkannya Penyusunan Dokumen RP2KPKPK harus melalui tiga tahap FGD yang antara lain :
1. Untuk FGD Pertama akan membahas terkait verifikasi dqn justifikasi lokasi pemukiman kumuh dan penyepakatan kawasan prioritas;
2. FGD Kedua membahas mengenai konsep dan strategi dalam penanganan permukiman kumuh; dan
3. FGD Ketiga membahas rencana aksi, orogram dan kegiatan penanganan kumuh.
“Setelah tiga tahap FGD sudah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan pemaparan hasil dokumentasi yang berupa kegiatan konsultasi publik dan akhir dari penyusunan dokumem dimaksud akam ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang RP2KPKPK Kabupaten Dompu,” terangnya.
Lanjutnya lagi sebelum FGD dilakukan terlebih dahulu Dinas Oerumahan dan Kawasan Permukiman melakukan pendataan dan pemetaan kawasan kumuh yang tersebar di 81 Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Dompu dan dari 35 Desa/Kelurahan didapatkan hasil total luas kumuh sebessr 539,71 Ha dengan kategori kumuh sedang dan kumuh ringan.
Diakhir penyampaiannya Wabup menyampaikan harapan agar semua pihak yang terlibat dalam FGD agar dapat memberikan kontribusi, ide, dan pemikiran yang komprehensif dan futuristik sehingga dokumen yang dihasilkan nantinya memenuhi semua aspek penanganan perumahan / permukiman kumuh.
“Hendaknya semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan kontribusi, ide dan pemikiran yang cerdas guna menghasilkan dokumen yang baik dan terencana,” pintanya. (*).