Editor, Mataram – Sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi kini memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Terhadap jalannya persidangan, gabungan partai politik di Sumbawa menyatakan dukungan agar Bawaslu NTB bersikap objektif dalam memutuskan hasil sengketa. Bahkan, tiga diantaranya yakni Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN menegaskan agar pengawas Pemilu itu tak segan mendiskualifikasi Paslon nomor 4 (Mo – Novi) yang diduga kuat melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dalam pilkada Sumbawa.
Selain tiga parpol tersebut, perwakilan partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim Bawaslu agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar tidak diintervensi oleh kekuatan politik tertentu.
“Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara gamblang dan detail terkait pelanggaran TSM. Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain,” kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri, yang sebelumnya diketahui mendukung Paslon nomor 2, saat ditemui di Mataram, Senin malam (4/1).
Dia mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan.
Kesaksian soal bantuan, syamsul Fikri juga menyitir pernyataan saksi sahli pakar hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan di persidangan, bahwa pelanggaran TSM tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau Kecamatan di Sumbawa. Tindakan TSM bisa dilakukan hanya di beberapa Kecamatan saja. Terhadap pernyataan tersebut dia mengamininya. Di persidangan, fakta-fakta soal ini juga terlihat. Ia juga mengatakan Dinas Pertanian Provinsi NTB sudah memberikan kesaksian, bahwa benar bantuan disalurkan pada masa tenang Pilkada Sumbawa, artinya ini jelas sebuah pelanggaran bersifat TSM.
“Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM. Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus mendiskualifikasi,” desaknya.
Sementara, Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi juga mengatakan, penggunaan anggaran atau dana publik dalam Pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran TSM dan melanggar asas keadilan. Menurutnya, dana publik adalah hak semua orang bukan milik satu pihak dan partai politik atau paslon tertentu saja.