EDITOR, Dompu – Masyarakat Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat seketika dibuat heboh setelah Kepolisian Sektor Pekat, berhasil menangkap seoraeng gadis AGR (29 thn), warga Desa Doropeti, Pekat, terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Selasa, 1 September 2020.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, terkait adanya kegiatan warga yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pekat
IPDA Muh. Sofyan Hidayat langsung memerintahkan Timsus Polsek yang dipimpin Kanit II Bripka Mustawa untuk melakukan penyelidikan.
Dalam pengembangan penyelidikan, Polisi mengantongi satu nama dan langsung bergerak menuju ke rumah MHD salah seorang warga Dusun Wadu Mbudi. Setibanya disana, mereka mendapati AGR yang diduga sebagai penjual narkoba sesuai informasi dari masyarakat.
Melihat keberadaan AGR, Timsus kemudian melaporkannya kepada Kapolsek, dan Kapolsek memerintahkan untuk segera dilakukan penggeledahan di rumah MHD. Perintah tersebut kemudian dilanjutkan, dan sebelum dilakukan penggeledahan Timsus terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) dan memanggil beberapa warga yang berada di sekitar rumah MHD untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Pukul 10.30 Wita wanita itu ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyit 6 poket klip berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 buah bong kecil beserta pipet, dan uang tunai Rp. 170.000., serta barang bukti lainnya.
Dihadapan Timsus AGR mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dia dapatkan dari seorang pria yang berasal dari Kecamatan Kempo, namun sayang dia tidak menjelaskan identitasnya.
Dari kasus yang menimpanya, AGR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian terkait pidana yang sangkakan kepadanya dan siap mempertanggung jawabkan segalanya.
Selanjutnya AGR digelandang ke Mapolsek Pekat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Usai menerima kinerja anggotanya, Kapolsek menegaskan, “Sejak awal menjabat sebagai Kapolsek, saya berkomitmen untuk memberantas semua tindak pidana tanpa pandang bulu, dan kepada seluruh anggota saya ucapkan terima kasih, dan saya harap agar tetap melakukan hal-hal positif, utamanya dalam penegakan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan juga tanggung jawab profesi secara kedinasan,”.
Setelah memastikan terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, selanjutnya Kapolsek melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin tentang kelanjutan dan penyerahan terduga beserta barang bukti karena penanganan secara hukum akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu. (my).