Dompu [EDITOR I News] – Luar biasa upaya mau menghancurkan generasi di Dompu. Tidak tanggung-tanggung, barang haram ganja pun diterbangkan dari Solok, Padang – Sumatera Barat.
Bayangkan, jarak dari Solok ke Dompu sejauh 2.889 kilometer dan perjalanan harus ditempauh selama 56 jam jika menggunakan jalur darat. Tapi beruntung ganja tersebut belum sempat beredar karena terduga pelaku cepat ditangkap polisi.
Ini ceritanya, hari Kamis, 14 September 2023 kemarin, tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Dompu menciduk DS (30), wiraswasta, asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 12.40 WITA. Dia tak berkutik, setelah ganja berada dalam penguasaannya.
Terduga ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang J&T, di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
Kasat Resnarkoba, IPTU Abdul Malik, berujar, terduga ditangkap berdasarkan informasi warga dan juga telah lama menjadi incaran kepolisian lantaran disinyalir kuat menguasai barang haram tersebut.
Ironisnya, ungkap Malik, paket ganja dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan paket nomor: JD 026190**** atas nama pengirim BM, asal Solok, Padang, Sumatera Barat. Penerimanya di Dompu inisial BY, alamat Desa Matua, Kecamatan Woja.
“Didalam bungkusan plastik, terdapat 1 (atu) bungkusan besar berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,” kata Kasat, dalam keterangan tertulis yang diterima Editor News, Jum’at (15/9) dari Kasubsi Humas & Penmas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah.
Disamping barang bukti ganja, lanjutnya, juga diamankan satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta 1 unit motor Mega Pro, tanpa nomor polisi.
“Berat barang bukti ada 920 gram,” beber Kasat lagi.
Setelah serangkaian proses penangkapan dan penggeledahan, tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke mako polres untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.