Hamzah mengaku, kalau tanaman porang sudah satu tahun disosialisasikan secara pribadi, bahkan sudah dijalani. Dan ada percontohannya dibelakang terminal ginte. “Saya tanam satu hektar, dan sudah berhasil. Tapi memang karena masyarakat belum mengenal, saya harus bekerja lebih keras. Tentunya saya melihat siapa pemimpin yang memang bisa menyalurkan ide saya untuk membangkitkan perekonomian petani,” kata dia.
Diungkapkan, pemilik akun Alwi Bofteim dilaporkan dengan UU ITE, dimana unggahan statusnya berisi penghinaan dan pencemaran nama baik. “Laporan saya harus dituntaskan sampai ke Pengadilan,” harap Hamzah.
Ilham Yahyu dari LSM yang mendampingi Hamzah mengatakan bahwa status facebook Alwi Bofteim sudah mengganggu psikis keluarga, dan jaringan usaha lebih khusus kepada petani, karena saat ini pihaknya lagi sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat terhadap komoditi yang dibawa yang diyakini mampu lebih mensejahterakan petani.
“Polisi bekerja secara professional sehingga kasus ini sampai ke meja hijau,” tuntut Ilham.
Terlihat penyidik di unit pidana umum langsung mengambil keterangan awal terhadap Hamzah selaku pelapor.