Mataram (EDITOR News) – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat didesak segera menetapkan para tersangka dugaan korupsi pada dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu.
Desakan itu datang dari sekelompok mahasiswa di Mataram yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Menggugat NTB (GMM NTB), ketika menggelar aksi demonstrasi di Kejati NTB, Rabu (3/8/22).
Dalam orasinya, koordinator lapangan Rosihan mengutarakan kasus dugaan korupsi pada Disperindag Dompu mengarah pada perbuatan melawan hukum yaitu mark up anggaran pembelian kendaraan dinas dan alat meteorologi tahun 2018 yang menelan anggaran negara 1,5 miliar rupiah, dimana saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Dia berdalih, tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengulur ulur waktu penetapan tersangka karena semua saksi sudah diperiksa seperti kepala Disperindag, mantan kepala Disperindag, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan saksi pelapor. Apalagi sambung Rosi Jaksa sudah melakukan penggeledahan dan menyita alat bukti, serta berkas perkara sudah naik penyidikan.
“Jaksa harus segera tetapkan tersangka karena pelaku dan perbuatannya sudah terang benderang. Kasus ini dilaporkan tahun 2020 karena ada temuan didaam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu disana disebut ada selisih harga Rp.167 juta,” ungkap Rosi.
Setelah berorasi, mereka berdialog dengan pejabat Kejati NTB dalam hal ini diwakili Erfrin dari bidang intelijen.
Dalam dialog itu, mereka menyampaikan dua tuntutan yakni :
1. Kejati NTB segera desak Kejari Dompu untuk menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Disperindag Kabupaten Dompu.
2. Berdasarkan kajian GMM NTB, perihal dengan alat bukti yang diambil oleh Kejari Dompu, sudah tepat untuk menetapkan tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Disperindag Kabupaten Dompu.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Erfrin mengatakan pihaknya akan mengawal terus kasus yang sedang bergulir di Kejari Dompu.
“Kami akan kawal terus kasusnya, dan kami meminta terhadap mahasiswa terus mengawalnya,” kata Erfrin.