SUARABBC, Dompu – Sekitar 100 kubik kayu jenis dua banga (kalanggo) yang sudah dilolah menjadi kayu balok, berhasil diamankan melalui patroli gabungan Kodim 1614/Dompu, Polres Dompu, Camat Pekat dan KPHP Tambora.
Komandan Kodim 1614/Dompu, Nusa Tenggara Barat Letnan Kolonel Arief Hadiyanto mengatakan, kayu diamankan setelah tim patroli gabungan beroperasi pada pukul 2 siang.
Kayu ditemukan terletak didalam kali, dengan kedalaman 100 meter dari tebing. Tempat penemuan kayu termasuk dalam kawasan hutan produksi Desa Tambora, Kecamatan Pekat, yang dikelola oleh PT. Agro Wahana Bumi atau AWB di Dusun Garuda.
Sejak tahun 2018, Gunung Tambora sudah berubah status menjadi taman nasional.
Selain kayu, aparat gabungan juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku inisial MS, 43 tahun, warga Dusun Pancasila, Desa Tambora di Polsek Pekat untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 3 orang terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Proses evakuasi kayu dari tempat penemuan mengalami kendala mengingat medan yang sulit, sehingga kayu sulit juga diangkut. Posisi kayu masih di TKP, sembari menunggu waktu untuk diamankan di Polsek Pekat.
Kata Dandim, agar kayu tetap aman dan dalam pengawasan di TKP, balok kayu diberi tanda menggunakan cat pilox warna merah.
Patroli gabungan terbagi kedalam 2 tim. Untuk tim A dipimpin langsung Danramil 1614-05/Pekat Kapten Kav M. Kasim dan Kepala KPH Tambora Burhan. Sedangkan tim B dipimpin Kapolsek Pekat Inspektur Dua Abdul Malik dan Camat Pekat Gunawan.
Kondisi kayu yang ditemukan diperkirakan hasil tebangan dua tahun lalu, namun pertama kali ditemukan masyarakat sekitar dua hari yang lalu.
Karena posisi kayu tetap ditempat penemuan, saat ini sudah ada sebagian yang diambil oleh masyarakat.
Terakhir Dandim menyarankan, perlu dilakukan koordinasi dengan PT. Agro Wahana Bumi dan instansi terkait untuk melakukan upaya proses hukum maupun pencegahan terhadap tindakan penebangan kayu di kawasan hutan Tambora. (my).