Editor, Dompu – Masih ada saja masyarakat dan pejabat yang mengabaikan keberadaan insan pers. Mereka kerap dimusuhi, diusir, dianiaya dan bahkan ada yang mati terbunuh.
Sebut saja seorang wartawan dan kolumnis Washington Post Jamal Khashoggi, dia dibunuh saat mengunjungi kantor kedutaan besar (kedubes) Arab Saudi di Istanbul, Turki dan tempat kejadian pun di Kedubes tersebut.
Lalu Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali yang tewas terbunuh. Atau yang pernah terjadi adalah pengusiran terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara ketika ingin meliput dialog demonstran disalah satu instansi pemerintah.
Perlakuan diskriminatif terhadap para wartawan bisa disebabkan karena kebobrokan pejabat yang berhasil diungkap, kejahatan individu atau kelompok masyarakat yang dilansir dalam berita, dan akibat salah paham.
Keberadaan pers diakui sebagai pilar ke 4 Demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada diluar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
Selain itu, pers mendapat tempat istimewa didalam negera dengan lahirnya undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang Pers.
UU nomor 42 tentang Pers mendefinisikan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers adalah rumah bagi wartawan didalam melaksanakan aktifitas jurnalistiknya.
Kegiatan jurnalistik seorang wartawan juga terikat oleh KEJ atau kode etik jurnalistik. Tujuannya agar wartawan bekerja secara profesional. Selain itu, aturan internal dimana seorang wartawan bekerja disalah satu perusahaan pers.
KEJ ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2006 oleh Dewan Pers, melalui Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers.
Didalam pelaksanaan tugas, wajib hukumnya bagi wartawan menjalankan uu tentang Pers dan KEJ.
Secuil tentang KEJ sebagai berikut : Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.