Sebelum MA mengadakan kompetisi, PN Dompu sudah memberikan terobosan kepada MA bagaimana inovasi dalam pelayanan publik, secara teknologi dan manajemen. Dengan inovasi seperti itu, masyarakat bisa mengakses informasi tentang produk hukum Pengadilan tanpa harus bertandang langsung ke Pengadilan. Caranya, melalui kerjasama dengan jaringan TV Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana akses BRI saat ini sudah menyentuh sampai ke pelosok pelosok. Di link TV BRI itulah titipkan produk Pengadilan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di BRI, terlihat produk yang ditampilkan melalui TV media. Produk-produk BRI tersebut tidak saja tampil di kantor cabang, melainkan juga pada unit-unit kecil yang tersebar di pelosok desa. Dan BRI merespon positif serta mengamini kerjasama.
Dalam kompetisi ditetapkan apa yang menjadi masalah dan bagaimana mengatasi masalah secara efektif dan efisien. Masalah pelayanan publik saat ini yakni keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi di Pegadilan Negeri karena faktor jarak dan asumsi masyarakat bahwa pengadilan itu angker. Masalah dan pemecahannya tersebut harus dimuat dalam sebuah video kompetisi, dan bagaimana impact atau dampaknya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Dompu sudah menetapkan protokoler persidangan. Protokoler tersebut mengikat semua aparat hukum mulai dari hakim, jaksa, dan panitera. Kemudian saksi dan terdakwa. Semuanya diatur bukan dilarang. Alhasil, ada perubahan di PN Dompu dalam hal pelayanan persidangan menjadi lebih tertib, teratur dan berwibawa.
Link berita : (http://www.aktualita.info/2015/08/pengadilan-negeri-dompu-siap.html), (http://www.aktualita.info/2015/09/pengadilan-dompu-luncurkan-inovasi.html), (http://www.aktualita.info/2016/08/pengadilan-negeri-dompu-sebar-10.html).
Satu satunya Pengadilan yang menyampaikan laporan tahunan dan mendapat apresiasi Kepala Daerah
Untuk tahun 2016, satu satunya lembaga peradilan yang menyampaikan laporan tahunan (Laptah) tentang kinerja tahunan yakni Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Laporan tersebut disampaikan pada akhir tahun, dengan model publikasi melalui konfrensi pers, dimana dalam konpers tersebut disampaikan secara sistematis dan dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Djuyamto.
Penyampaian Laptah sebenarnya tidak ada perintah dari Mahkamah Agung, melainkan inisiatif PN Dompu dengan mengacu kepada undang undang diantaranya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan peraturan KIP Nomor  1 tahun 2010.