EDITOR, Dompu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat hari ini akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani disingkat SUKA menggugat KPUD Dompu.
Informasinya sidang adjudikasi ini akan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di kantor Bawaslu Dompu.
Menghadapi sidang kali pertama sejak gugatan diajukan, Kisman Pangeran mewakili tim hukum paslon SUKA menuturkan sidang hari ini agendanya mediasi antara pemohon dengan termohon. Pemohon yaitu pasangan SUKA, sedangkan pihak termohon KPUD Dompu.
Melalui pesan pribadi pada Rabu, 30 September 2020, Kisman mengatakan, jika pada tahap mediasi ada pertemuan kehendak antara pemohon dan termohon, maka tahapan perkara tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya karena gugatan pemohon selesai sampai pada meja mediasi.
Didalam proses mediasi dengan KPUD nanti, Kisman berkomentar pihaknya tidak dalam posisi memikirkan yakin atau tidak dari Bawaslu, tetapi punya harapan besar pihak KPUD Dompu bisa memahami situasi dan kondisi pasangan SUKA dengan massa dibelakangnya, serta mempertimbangkan soal keamanan dan stabilitas daerah.
“Dan juga kami berharap pihak KPU menyadari juga kekeliruan yang dilakukan ke SUKA dengan menetapkan tidak memenuhi syatat (TMS), juga kekeliruan yang dilakukan dengan menetapkan pasangan lain memenuhi syarat (MS),” pinta Kisman.
Dia berpendapat, tidak diloloskannya SUKA sebagai kontestan Pilkada Dompu 9 Desember nanti lebih dominan persoalan politik dari pada persoalan hukum. Dan akibat dari putusan KPU Dompu tersebut bukan hanya merusak kepentingan pasangan SUKA saja, tetapi mengabaikan kepentingan puluhan ribu massa pendukung SUKA yang juga punya niat untuk membangun Dompu menjadi lebih baik.
“Massa yang hadir beberapa hari ini adalah massa yang gerak berdasarkan kepentingan politiknya terganggu dengan keputusan KPU Dompu,” ujar Kisman. (my).