SUARABBC, Dompu – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah digelar sebanyak dua kali, sejak hari Senin, 29 Juli 2019.
Sidang yang mendapat perhatian masyarakat itu dipimpin hakim tunggal Sahriman Jayadi, S.H.,M.H., dan panitera pengganti Heri Haryadin, S.H.
Hari pertama persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari para pemohon atas nama Muhammad Nur dan Sahrir melalui kuasa hukum Muktamar, S.H.
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 Wita itu, kemudian dilanjutkan dengan eksepsi dan jawaban dari para termohon yaitu Polres Dompu (termohon 1), Polda NTB (termohon 2), Mabes Polri (termohon 3), Kejari Dompu (termohon 4), Kejati NTB (termohon 5) dan KPK selaku termohon 6.
Berdasarkan kesepakatan para pihak, eksepsi dan jawaban termohon tidak dibaca atau dianggap dibaca dimuka persidangan karena pertimbangan waktu, mengingat materi yang harus dibacakan banyak. Sementara menurut ketentuan yang berlaku, lamanya sidang praperadilan maksimal 7 hari kerja sampai adanya keputusan yang berkekuatan hokum tetap (inkracht).
Sidang kedua digelar hari Selasa, 30 Juli 2019, majelis mengagendakan pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Pembacaan replik disepakati mulai pukul 10.30 Wita, sedangkan pembacaan duplik pukul 17.00 Wita.
Dalam pembacaan duplik ini, KPK selaku termohon 6 tidak membuat deplik alasannya jawaban KPK tetap pada jawaban hari pertama persidangan, tidak perlu lagi dijawab dalam deplik.
Agenda pembacaan replik dan duplik ini, berbeda dengan persidangan hari pertama karena termohon membacakan deplik nya.
Selama dua hari persidangan berlangsung, tidak ada dinamika yang menonjol, persidangan berjalan lancar dan tertib. Sedangkan dari materi pemohon dan termohon, tidak ada perbaikan atau perubahan substansi.
Sidang dilanjutkan Rabu, 31 Juli 2019 dengan agenda pagi hari penyerahan bukti surat pemohon dan termohon. Selanjutnya siang atau sore hari pemeriksaan saksi fakta dari pemohon. (my).