Kisman Pangeran, SH.
Advokat di Nusa Tenggara Barat
Munculnya pro kontra dari beberapa kalangan terutama dari kelompok Gerindra, atas dukungan politik yang diberikan oleh Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) kepada Jokowi, patut untuk dicermati dan bahkan didiskusikan secara serius.
Secara politik memberikan dukungan kepada Jokowi untuk menjadi Presiden ke-2 adalah hak politik yang tidak bisa dibatasi oleh siapapun dan dengan alasan apapun juga. Demikian secara hukum pun dukungan HBY kepada Jokowi sama sekali tidak melanggar peraturan hukum manapun.
Menjadi soal dan menarik didiskusikan adalah ketika dukungan tersebut diberikan oleh HBY dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Kabupaten Dompu.
Dalam konteks status HBY sebagai Ketua Dewan Pembina tersebut, yang secara jelas-jelas akan mengusung Capres sendiri pada 2019, tentu mencerminkan sikap HBY yang tidak memiliki fatsoen politik yang baik. HBY semestinya sadar diri bahwa selama ini beliau adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Kabupaten Dompu, maka sebelum secara terbuka menyatakan diri mendukung Jokowi semestinya terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya di Partai besutan Prabowo itu.
Terkait munculnya dugaan bahwa dukungan HBY terhadap Jokowi tidak bisa dilihat secara hitam putih dalam bingkai dukungan masyarakat biasa terhadap Capres kesayangannya, akan tetapi mengingat dipundak HBY tersemat juga jabatan sebagai seorang Bupati, juga sebagai seseorang yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, maka sangatlah wajar apabila muncul dugaan politik sebagian kalangan bahwa dukungan HBY kepada Jokowi juga bernuansa kepentingan untuk menyelamatkan diri dari persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Dugaan-dugaan ini rasa-rasanya menjadi realistis apabila kita bercermin dalam beberapa kasus hukum yang muncul dalam skala nasional, ada yang terkesan seolah-olah dipetieskan, hanya karena pihak-pihak yang terlibat memberikan dukungan politik terhadap pemerintahan dan pencalonan Jokowi sebagai Capres.
Dalam konteks adanya dugaan penyelamatan diri HBY adalah cara HBY untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum, menurut saya bukanlah sikap yang bijak dan tepat. Sebab, saya masih sangat yakin bahwa NKRI adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan. Artinya dalam konteks supremasi hukum Jokowi pasti menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, bukan politik.
Menurut saya, dukungan politik HBY terhadap Jokowi tidak akan bisa menyelamatkan HBY dari status dan persoalan hukum yang sedang dihadapi saat ini, sebab posisi status dan persoalan hukum misalnya antara HBY dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) sangat jauh berbeda. Kasus TGB baru pada tahap penyelidikan, sedangkan HBY dalam kasusnya dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu, statusnya sudah sampai pada tahap penyidikan dan sudah pula ditetapkan sebagai tersangka.
Dukungan HBY kepada Jokowi bisa saja menjadi topik didalam internal partai pengusung Jokowi, mengingat kapasitas HBY sebagai Bupati sudah pasti nama HBY didaftar sebagai kelompok kepala daerah yang telah memberikan dukungan kepada Jokowi. Akan tetapi dari sisi jumlah suara menurut saya tidak terlalu signifikan.