SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Gubernur NTB
Di-
Mataram
Perihal : Tindak lanjut Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 tahun 2018 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB
Salam Lestari…
Disampaikan dengan hormat kepada Bapak Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB, bahwa saya :
Nama : Muttakun
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Dompu
Alamat. : Jl. Udang No.6 Kel. Karijawa Dompu.
Dengan ini menyampaikan kondisi hutan di Dompu hasil pantauan terakhir tanggal 18 Oktober 2020 termasuk laporan dari warga di berbagai wilayah Kecamatan Dompu.
Bahwa saat ini hutan di Dompu terus mengalami tekanan akibat kegiatan illegal logging dan perambahan hutan yang nyaris pada 2 bulan terakhir tidak terlihat adanya upaya pencegahan dan pemberantasan pelaku perusakan hutan.
Sehubungan adanya Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB, maka melalui surat terbuka ini kami berharap mendapatkan penjelasan dari Gubernur NTB tentang tindakan yang akan dilakukan oleh Pemprov NTB ketika melihat hutan Dompu yang terus mengalami perusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Merujuk pada Keputusan Gubernur NTB yang kami lampirkan pula di bawah maka jika Keputusan Gubernur NTB ini ditindaklanjuti mestinya perusakan hutan dapat dicegah bahkan pelaku perusakan hutan dapat diproses secara hukum.
Kami menilai bahwa perusakan hutan di Dompu sudah berada pada tingkat eskalasi yang cukup besar sehingga mengacu pada Lampiran V dari Keputusan Gubernur tersebut, Rum II huruf A Tugas Khusus maka sesuai Angka 2 dari Lampiran V Keputusan Gubernur dimaksud, mestinya untuk menangani kasus-kasus pengamanan hutan di Dompu sesuai dengan eskalasinya dan apabila dinilai cukup besar maka penanganannya ditangani langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tingkat Provinsi NTB.
Ini artinya satuan tugas itu harus dipimpin langsunh oleh Kadis LHK Propinsi NTB sebagai Ketua dengan didukung oleh 3 orang Wakil Ketua masing-masing Dirreskrimsus Polda NTB, Aspidum Kajati NTB dan Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB dan bukan diserahkan kepada Satgas Pengendali Operasi dan Satuan Tugas Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB yang hanya dipimpin oleh Ketua Satgas Operasi yaitu Kasi Perlindungan Hutan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada BKPH sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 Tahun 2018.