Adanya peristiwa perusakan hutan yang terus terjadi di Kabupaten Dompu dalam cakupan wilayah yang cukup luas sedangkan Bapak tidak melaksanakan tindakan untuk menghentikan perusakan hutan sebagaimana Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 Tahun 2018 maka ini adalah sebuah fakta yang mendorong kami untuk menyimpulkan sebagai berikut :
1. Ada dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur NTB hingga menyebabkan masyarakat Dompu menderita kerugian atas kerusakan hutan.
2. Diduga Gubernur NTB melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh illegal logger dan perambah hutan di Kabupaten Dompu.
Dan agar kami tidak terus memunculkan dugaan yang tidak baik dalam kepemimpinan Bapak sebagaimana kesimpulan kami di atas maka dengan hormat kami sampaikan kepada Gubernur NTB agar kiranya mengambil tindakan yang diperlukan dan bersifat segera untuk menyelamatkan hutan Dompu yang masih tersisa dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Memerintahkan Kadis LHK Propinsi NTB sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tingkat Provinsi NTB sebagaimana Lampiran I untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Kabupaten Dompu yang eskalasinya cukup besar karena hampir semua kawasan hutan kondisinya sudah cukup parah.
2. Tidak melakukan pembiaran dan berupaya serius untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan tanpa pandang bulu.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai wujud rasa tanggungjawab dan kepedulian kami untuk menyelamatkan hutan yang menjadi asset bersama rakyat dan daerah Dompu demi generasi saatbini maupun generasi masa mendatang.
Save our forest…
Salam lestari…
Muttakun
Surat terbuka diatas diupload pada laman Facebook akun pribadi Muttakun, hari Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 00.12 Wita.
Baru beberapa menit diupload, surat terbuka anggota DPRD Dompu dari Nasdem itu sudah dibagikan pengguna Fb lainnya dan mendapat komentar berisi dukungan dari netizen pemerhati lingkungan.