Kota Bima (EDITOR News) – Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap MI alias GM, Laki-laki, (39), Aparatur Sipil Negara dan SR, Perempuan, (63), IRT. Keduanya merupakan ibu dan anak yang tinggal di RT/RW. 10/03, Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Keduanya diduga pengedar sabu-sabu.
Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Rohadi dalam konferensi pers, Senin (14/11/22) menjelaskan, pada hari Minggu 13 November kemarin, tim gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku GM menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Usai mendapatkan informasi, anggota langsung terjun ke lokasi guna melakukan penangkapan dan pengamanan. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota kemudian menggeledah rumah dan badan dua terduga.
Hasilnya, tim mendapati 214 (dua ratus empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bersih 1.063,63 (seribu enam tiga koma enam tiga) gram, 2 (dua) lembar bukti kertas bukti transfer uang, uang kertas sebanyak Rp.13.300.000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), dan uang kertas sebanyak Rp.14.681.000 (empat belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), serta barang bukti lainnya. Keduanyapun langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres.
Dari keterangan GM, sabu-sabu didapat dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa, olehnya biasa dipanggil bos kecil.
Terduga GM mengungkapkan sambung Kapolres, barang tersebut merupakan hasil transaksi dengan bos kecil pada Kamis malam, 10 November, dimana saat itu terduga langsung mengambilnya dan bertransaksi sendiri di Kecamatan Empang, Kabupaten sumbawa.
GM memesan sabu-sabu dari bos kecil tersebut sudah dua kali dengan ini, dengan cara sabu diberikan terlebih dahulu oleh bos kecil kepada terduga kemudian terduga menjualnya, setelah laku terduga lalu membayarnya.
“Keterangan sementara terduga GM, barang diambil di bos kecil di Empang, Sumbawa. Transaksi mereka hanya bermodal kepercayaan dari bos kecil karena pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual oleh terduga,” terang Rohadi.
Ia menjelaskan, keterangan terduga mengatakan harga sabu yang diamankan sekitar Rp.94.000.000 (sembilan puluh empat juta rupiah) per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp.950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Terakhir Kapolres menyampaikan, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).