SUARABBC, Dompu – Anggota Polisi yang disebut terdakwa Surya Wirawan alias Belo dalam sidang pidana kasus narkoba pekan kemarin, membantah “nyanyian” Belo yang menyebut bahwa narkoba jenis sabu-sabu berasal darinya. Imam Sayuti, Polisi dimaksud, mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.
Imam Sayuti melalui kuasa hukumnya Kisman Pangeran menegaskan, apa yang dituduhkan oleh tersangka atas nama Surya Wirawan alias Belo di persidangan Selasa, tanggal 8 Oktober 2019 kemarin tidak benar.
Dan berkaitan dengan hal tersebut, ungkap Kisman, Imam Sayuti sudah pernah dilaporkan secara resmi oleh Belo melalui kuasa hukumnya di Propam Polda NTB. Atas laporan tersebut, Propam Polda NTB sudah memproses terlapor sebagaimana regulasi yang ada.
Dari hasil pemeriksaan oleh Propam Polda NTB tersebut, Propam Polda NTB menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditindaklajuti atau diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya.
“Oleh karena laporan tersebut tidak cukup bukti, maka pihak Propam Polda NTB telah menerbitkan surat Dinas yang ditujukan kepada Kapolda NTB yang pada intinya bahwa pihak Propam Polda NTB tidak menemukan adanya bukti yang cukup keterkaitan saudara Bripda M. Imam Sayuti dengan saudara Surya Wirawan alias Belo,” jelas Kisman, melalui pesan pribadi whatsapp yang dikirimkan ke redaksi, Senin, 14 Oktober 2019.
Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabila tuduhan Belo tidak dijadikan referensi untuk menyeret Imam Suyuti dalam pusaran kasus yang menimpa Belo.
Kisman mengingatkan, oleh karena saat ini kasus yang menimpa Belo masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, maka menjadi wajib bagi semua pihak untuk menahan diri agar tidak memberikan analisa atau pendapat yang tidak produktif. Karena bagaimanapun juga, azas praduga tidak bersalah harus menjadi payung utama dalam proses supremasi hukum. (my).