Mataram (EDITOR News) – Dalam waktu dekat penyidik Kejati Nusa Tenggara Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu periode 2018 – 2021.
Dikutip dari Lombok Post, 26 Desember 2022, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Ely Rahmawati menjelaskan, tahapan penetapan tersangka dilakukan usai penghitungan kerugian keuangan selesai. Saat ini audit kerugian masih berlangsung. ’’Jika hasil audit sudah keluar, kami tetapkan tersangkanya,’’ Ely berjanji.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menemukan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana hibah KONI Dompu seperti pembelian barang yang diduga fiktif dan tidak memiliki laporan pertanggung jawaban atas penggunaan anggarannya.
“Perbuatan melawan hukumnya sudah ada,” tegas dia.
Dugaan praktik rasuah ditubuh KONI Dompu tersebut, Jaksa berhasil membongkar siapa aktornya. Sayangnya penyidik saat ini masih enggan membocorkan ke publik walaupun nama calon tersangka sudah dikantongi karena alasan menunggu hasil audit.
’’Calon tersangka sudah ada di kantong saya,’’ ujarnya, Minggu (25/12/22).
Kendati belum membuka calon tersangkanya, mantan Kejari Loteng itu menggambarkan bahwa calon tersangka adalah mereka yang sudah pernah diperiksa saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Ely menyampaikan potensi kerugian negara atas kasus ini mencapai 3 miliar rupiah.