SUARABBC, Dompu – Baru pertengahan tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangani berbagai masalah di lingkup Pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Desa (OPD) di wilayah Kabupate Dompu.
Sekertaris Inspektorat melalui Kasubbag Perencanaan Juanda menyebutkan tahun ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus.
Kasus di lingkup Pemdes antara lain dugaan penyalagunaan ADD dan DD Desa Nowa, kasus Bumdes Desa Manggena`e dan Desa Saneo. Kemudian pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa Serakapi, dugaan penyalagunaan wewenang Desa Saneo dan Camat Woja terhadap proses pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa, serta dugaan pernikahan kedua Kades Kempo, dan pengadaan tanah pembangunan lapangan volly dan rehap kantor Desa.
Ada juga kasus pemekaran Dusun. Lalu di Desa Mbuju Kecamatan Manggelewa dugaan pemberhentian perangkat Desa. Sedangkan Desa Raba Baka pemeriksaan khusus atas seleksi anggota BPD. “Itulah beberapa persoalan yang sedang kami periksa,” ujar nya Senin, 17 Juni 2019.
Sementara di tingkat OPD ada kasus di Dinas Kominfo terkait pengelolaan anggaran, Sekretariat DPRD terkait tidak dibayarnya honor atau gaji pegawai honorer. Dan kasus di Disnakertrans yang berkaitan dengan kasus disiplin ASN sebanyak 3 orang. “Semua kasus yang ditangani tahun 2019 ini sedang dalam proses,” ujar nya.
Untuk tahun 2018 kasus yang tengah ditangani adalah Desa Riwo, Manggeasi, Lasi, Soro, Saneo, Mumbu, Lune, dan Baka Jaya. Kemudian Kelurahan Bali, Desa Serakapi, Desa O’o, Mumbu, Jala, Lanci Jaya, Malaju, serta Desa Soriutu dan Desa Hu’u.
Sedangkan untuk OPD sambung dia DPRD, Bakesbangpoldagri, KONI, Dikpora dan Dinas Perhubungan. “Kasus kasus itu berdasarkan rekapan kasus tahun 2018,”.
Pemeriksaan dilakukan yakni pemeriksaan reguler dan khusus. Pemeriksaan reguler (atau berkala) berpatokan pada PKPT yang tinggal dijabarkan setiap bulan, dimana obyek pemeriksaannya sudah ditetapkan dalam PKPT tersebut. Sedangkan pemeriksaan khusus berdasarkan laporan yang masuk di Inspektorat.
“Artinya, Inspektorat menerima surat pengaduan, tapi kalau gawenya tidak terlalu, biasanya kami melakukan survei terlebih dahulu untuk menilai apakah layak dinaikan serta dilakulan pemeriksaan atau dilakukan secara mediasi. Tapi kalau masalahnya memang berat dan tidak bisa dilakukan mediasi maka kita naikan ke pemeriksaan khusus,” terang dia.
Tidak hanya itu, kalau pada saat melakukan pemeriksaan regular ditemukan adanya hal hal yang tidak bisa ditangani di tingkat reguler, maka akan ditingkatkan pada pemeriksaan khusus. “Pemeriksaan khusus itu akan ditangani oleh tim pemeriksaan reguler yang sebelumnya melakukan pemeriksaan secara reguler,” pungkas Juanda. Ab/*).