SUARABBC, Dompu – Penyidik Satuan Narkoba Polres Dompu dan Satuan Resmob Subden 3 Den A Brimobda Polda NTB yang disaksikan Penuntut Umum Kejari Dompu, melakukan rekonstruksi ulang perihal penangkapan dan penggeledahan tersangka FH, warga Lingkungan kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Rekonstruksi dilakukan pada Rabu, 27 Maret 2019.
Tersangka FH berhasil ditangkap oleh Sat Resmob Dompu beberapa waktu yang lalu karena diduga memiliki dan menguasai narkoba.
Rekonstruksi dilakukan sekitar pukul 10 pagi dirumah tersangka, dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Dompu Inspektur Satu Adhar, dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra, Kasubsi Penindakan Koko Roby Yahya, Kasubsi Prokarin Rizky, Kasi Barang Bukti Parmanto, dan Pengacara, FH, M. Hijratul Akbar.
Dalam Rekonstruksi tersebut terlihat beberapa adegan ulang saat pengerebekan berlangsung seperti penghadangan, memanggil saksi, penggeledahan badan, penggeledahan mobil diduga milik tersangka, penemuan barang bukti (BB) Ganja, penunjukan BB, kemudian tersangka dibawa kerumahnya, mengetuk pintu rumah tersangka, anggota Resmob menggeledah dan disaksikan oleh masyarakat.
Kemudian memberitahukan kepada orang tua tersangka terkait penggeledahan, penggeledahan took, penemuan BB klip kosong didalam gentong, penemuan BB di sela seng, pengambilan BB, penunjukan BB, pengecekan BB, dan penggeledahan di lantai atas rumah pelaku tersangka.
Dilanjutkan penggeledahan kamar tersangka, penghitungan BB dan penunjukan BB terhadap tersangka, serta membawa tersangka ke Peninyidik Res Narkoba Polres Dompu.
Dalam reka ulang adegan itu, terlihat ada beberapa saksi dan warga yang ikut serta melihat saat penggerebekan tersebut dilakukan, dan diikut sertakan dalam rekonstruksi tersebut.
Saksi-saksi umum diantaranya Andi Irfan alias Rian, Agus Mulyadin alias Agus, Burhanuddin, dan Julfikar alias Jul.
Usai rekonstruksi, Kasi Pidum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra yang berhasil dikonfirmasi menjawab bahwa kegiatan reka ulang dimaksud, dilakukan untuk meyakinkan pihaknya karena penemuan BB banyak diluar rumah tersangka. Dari hasil rekonstruksi tersebut, Catur mengakui pihaknya yakin prosedur penggeledahan dan penangkapan tersangka oleh Subden 3 Den A Brimobda Polda NTB adalah benar.
Terkait jumlah BB ganja yang berhasil diamankan petugas, Jaksa Yabo sapaan akrab Catur mengatakan beratnya kurang dari satu kilogram. “Berat pas nya saya lupa, arsipnya di kantor,” jawab dia singkat. Soal asal usul ganja yang diamankan dirumah tersangka, pihaknya masih menggali lebih jauh. “Insha Allah ada aja petunjuk untuk menerangkan asal usul barang di tersangka,” terang Yabo. (my).