SUARABBC, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Dompu, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank NTB Syari`ah, Cabang Dompu.
Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu Deddi Diliyanto menjelaskan, tertanggal 5 Juni 2018, pihaknya sudah menerima SPDP tersebut. “Yang jelas kami sudah menerima SPDP tanggal 5 Juni kemarin yang diserahkan oleh Penyidik Polres Dompu,” ujar dia, Kamis, 21 Juni 2018.
Surat tersebut (SPDP, red) jelas Deddi, berisi pemberitahuan bahwa penyidik sudah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTB Syari`ah Cabang Dompu.
Pemberitahuan dimaksud sekaligus berisi nama-nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah ada beberapa nama tersangka didalamnya,” ungkap dia. Diminta untuk menyebutkan para tersangka itu, Deddi menolaknya. “Pokoknya tersangkanya dan kawan-kawan,” beber dia.
Kemudia diterangkan, dengan adanya SPDP dari Polres, pihak Kejaksaan sudah menerbitkan P16, yang mana sudah menetapkan Jaksa peneliti. “Jaksa peneliti sudah ditunjuk sekitar 5 orang untuk meneliti berkas dari Polres. Dan prinsipnya kami menunggu berkas dari mereka, sekaligus bisa memantau perkembangannya,” Deddi kemukakan.
Akhir tahun 2017 lalu, Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Erwin Suwondo merilis kasus dugaan korupsi Bank NTB Syari`ah Cabang Dompu dalam laporan akhir tahun, tentang progress penanganan kasus korupsi periode tahun 2017. Dalam rilis akhir Desember itu, Erwin mengungkapkan bahwa kasus itu menyebabkan kerugian Negara tidak kurang 1,2 milyar rupiah, dengan salah satu tersangka berinisial FS.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut mulai dilaporkan ke Polres sekitar tahun 2016. Terakhir, dugaan kerugian Negara dalam kasus tersebut berdasarkan penghitungan oleh BPKP Perwakilan NTB lebih kurang 1,6 milyar rupiah. (if).