SUARABBC, Dompu – Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Zainal Afrodi, M.M., menegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) didalam pembiayaan ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional tahun 2019 di tingkat Pendidikan Dasar di Kabupaten Dompu.
Dirinya membantah adanya pungli sebagaimana pemberitaan sebelumnya, khususnya di Kecamatan Pekat. “Jadi saya membantah terkait dengan adanya berita yang mengatakan pungutan liar untuk ujian Sekolah Dasar, khususnya yang ada di pemberitaan itu di Kecamatan Pekat,” tegas Feri.
Dirinya pun menjelaskan, seluruh pembiayaan ujian yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sah menurut aturan dan rujukan regulasinya jelas. “Dan dalam posisi ini Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Dinas Dikpora berbaik hati mengurus anak negeri ini. Saya jelaskan bahwa tidak ada pungutan liar, semuanya legal (sah), legal standing nya jelas, rujukan regulasinya juga jelas,” tegasnya, Senin, 29 April 2019.
Kemudian, niat baik Pemda sudah luar biasa menganggarkan sebagian dalam anggaran APBD 2 untuk pembiayaan ujian nasional. Katanya, sesungguhnya ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional murni pembiayaan itu dari sekolah melalui dana bos. “Jadi dana bos itu di hitung per orang siswa untuk kalkulasinya uangnya. Dana bos itu wajib hukumnya diperuntukan segala kebutuhan siswa, maka termasuk ujian ini dalam juknis dana bos itu pembiayaannya melalui dana bos,” ucap dia menerangkan.
Terkait pernyataan kepala UPTD Pekat sebelumnya, dia menganulirnya dan menilai bahwa penjelasan tersebut karena situasinya tidak pas.
Dikisahkan, sebelumnya pihak Dikpora juga sudah mengundang 8 Kepala UPTD untuk pengarahan dan menyampaikan situasi dan keadaan itu seperti apa. Dalam pengarahan tersebut sudah disampaikan secara detail bagaimana cara mengumpulkan uang di masing-masing sekolah. “Bukan mengumpulkan uang masing-masing siswa, melainkan mengumpulkan uang di masing-masing sekolah karena lewat sekolah lah pembiayaan dana bos itu. Anggaran dana bos itu ada di sekolah, jadi tentu ngumpulnya dari sekolah,” tutur dia.
Kembali dirinya menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar sama sekali dalam pembiayaan ujian di Sekolah. “Legal pungutannya, karena waktu itu setelah kami melakukan rapat di tingkat Kabupaten bersama delapan UPTD, diaman Kepala UPTD masing-masing kecamatan melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah SD yang ada di masing-masing wilayah untuk menyampaikan hasil itu dan membicarakan pembiayaannya,” ujar dia.