EN, Dompu – Dugaan penganiayaan terhadap Irfan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat membuat berang Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Dompu, dan organisasi tempat bernaung korban mempersoalkannya.
Kepada Editor News, Ahad (9/05/2021), ketua PDPM Dompu Julkifli mengungkapkan insiden yang menimpa kadernya terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di depan Mapolres Panda – Bima. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
Mereka mengecam tindakan oknum Polres tersebut, dan meminta pelaku diberikan sanksi berat.
“Dia (Irfan, red) merupakan pengurus Pemuda Muhammadiyah Dompu, maka Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah mengecam tindakan brutalitas Polisi tersebut. Kami meminta Kapolres Kabupaten Bima agar bertanggungjawab terhadap korban yang terluka atas penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya, dan segera memanggil Kanit Patwal Aiptu Agus Supryadi dan rekan yang telah melanggar tupoksi Kepolisian. Adili dan berikan sanksi pemecatan dari institusi Kepolisian,” desak Julkifli.
Protes juga dilayangkan ke Kapolda NTB, ketua PDPM meminta Kapolda untuk melihat perlakuan oknum anggotanya, sebab tindakan demikian tidak memberikan contoh selayaknya tupoksi Kepolisian berdasarkan pasal 13 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bukan sebaliknya bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Segera adili dan berikan sanksi bahkan pecat oknum Kepolisian yang bersangkutan,” kembali dia mendesak.
Jika tidak ada tindakan dari Kapolda NTB dan Kapolres untuk memproses dan mengadilinya tegas dia, maka PDPM Dompu akan mengadvokasi kasus itu sampai tuntas.
Terakhir ujarnya, PDPM Dompu akan melakukan komunikasi lintas Kabupaten Bima dan Sumbawa, bahkan bila perlu akan diteruskan ke Pimpinan Wilayah NTB untuk selanjutnya dinaikkan ke tingkat pusat.