SUARABBC.COM, Dompu – Kepala Desa Rababaka, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tri Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu karena tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mei Abeto Harahap dalam keterangan resmi Rabu, 22 Juli 2020 menyampaikan kasus yang menjerat tersangka soal penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Desa dan alokasi dana Desa tahun anggaran 2018.
Penjelasannya, penetapan tersangka didasari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan selama ini diketahui perbuatan tersangka betul-betul diniati. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Modus yang digunakan tersangka jelas Kajari termasuk modus klasik yaitu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, artinya melaporkan kegiatan tapi tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.
Terkait besarnya nominal kerugian negara, diakuinya terjadi perdebatan namun saat ini dalam proses finalisasi penghitungan oleh Inspektorat.
Kendati yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Kajari saat ini belum dilakukan penahanan.
Kajari menambahkan, dalam kasus Rababaka tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Penetapan tersangka dilakukan tanggal 21 Juli 2020 kemarin. (my).