Dompu, EN – Sebanyak 16 Kepala Desa di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang baru dilantik mengikuti kegiatan perdana yaitu koordinasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten Dompu, Rabu (18/08/2021) bertempat di kantor DPMPD.
Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan para Kades yang baru dan diserahkan oleh pelaksana tugas Asisten Pemerintahan Burhan.
Dalam pengarahannya, Asisten pemerintahan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1). Proses politik tingkat Desa yaitu Pilkades telah selesai, dan kalian sudah terpilih bahkan sudah dilantik. Maka setelah selesai pesta demokrasi di Desa tentu ada yang merasa kecewa baik dari calon itu sendiri maupun para pendukungnya. Oleh karena itu tugas yang harus dilakukan oleh Kades yang telah dilantik yaitu mengobati kekecewaan mereka dengan cara melakukan rekonsiliasi, merangkul dan melibatkan dalam membangun Desa demi mengamankan kehidupan sosial bermasyarakat.
2). Mempersiapkan dan memberikan pemahaman kepada lingkungan dan keluarganya agar persoalan Pilkades haruslah dilupakan dan meredam suasana akibat gesekan selama proses Pilkades kemarin dan jangan sampai memperuncing suasana yang menyinggung lawan politik.
3). Bagi para Kades baru yang bukan petahana tentunya akan merasakan suasana yang berbeda sebelum menjabat dan setelah menjadi Kades, maka harus mengenali aturan-aturan dan setiap kebijakan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu mulai dari perencanaan, penetapan hingga pelaksanaan kegiatan atau program. Dalam menyusunan kegiatan harus melibatkan semua pihak dan semua elemen masyarakat, perencanaan harus bisa menempatkan skala prioritas serta urgen akan kebutuhan masyarakat.
Melalui pembinaan itu, Inspektur Kabupaten Dompu Muhibuddin menekankan lima poin penting terkait tugas dan tanggungjawab Kades dan menjadi domain pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat :
1. Bahwa Inspektorat itu bertugas membina, mengawasi, dan dan memeriksa seluruh aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan para Kades, dan selanjutnya akan mengeluarkan hasilnya untuk ditindaklanjuti.
2. Dalam mengelola keuangan Desa harus ada output dan outcam nya, tidak boleh asal-asalan dalam pengeloaannya demi menggugurkan program, tetapi harus memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
3. Bagi Kades baru dalam melaksanakan tugas pembangunan di Desa, bila dalam perencanaan program sudah ditetapkan oleh Kades sebelumnya maka Kades yang baru diberi ruang dan dibenarkan untuk melakukan perubahan lewat APBD perubahan yang tentunya harus melewati musyawarah Desa dan ada berita acara perubahannya.