4. Untuk diperhatikan oleh Kades yang baru bahwa setelah menggunakan uang lewat kegiatan atau programnya, maka wajib untuk segera menyusun SPJ, jangan menunggu turun pemeriksaan baru dibuatkan SPJ nya.
5. Dalam penataan staf dan aparatur di Desa jangan sampai ada unsur balas dendam karena unsur pokitik tetapi harus dilakukan pembinaan. Kalau dalam pembinaan tidak menuruti, maka dilakukan peringatan berupa SP 1, SP 2 hingga SP ke 3. Kalau selama pembinaan dengan hingga dikeluarkan SP ke 3 tidak ada perubahan, maka berhak bertindak dan mekaporkan ke Inspektorat, Camat, dan Dinas PMPD untuk dilakukan pemeriksaan secara khusus dan diberikan rekomendasi atau laporan hasil pemeriksaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Haeruddin pada kesempatan itu kemukakan bahwa dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, para Kades harus mengikuti mekanismenya yang sudah diatur dalam aturan yaitu Permendagri nomor 06 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
“Tidak boleh melakukan pemberhentian karena dendam politik tanpa melewati mekanisme yang berlaku. Dan sering-sering melakukan konsultasi ke Dinas bila ada hal-hal yang kurang jelas dan butuh pencerahan,” terang Kadis.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Dompu Furkan mengatakan pemerintahan Desa adalah miniatur dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabapaten.
Mengacu pada legal standingnya, Desa sama dengan Pusat, Provinsi dan Kabupaten sebagai pejabat publik hanya ruang lingkupnya yang berbeda.
Karena diatur oleh undang-undang, maka Kades memiliki tiga kewenangan yaitu kewenangan atribut, kewenangan delegatif, dan kewenangan mandat.
Dalam menjalankan kewenangannya, ada 3 yang harus diperhatikan yaitu terkait dengan masa dan waktunya, terkait dengan wilayah dan tempatnya, serta materi kebijakan dan keputusannya.
“Pokoknya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan hukum, maka amanlah bagi para Kades,” kata Furkan.
Dalam momen itu, Furkan melanjutkan pesan Bupati bahwa Kades terpilih dan yang telah dilantik harus bisa merangkul semua komponen masyarakat di Desa dengan tidak boleh mendikotomikan yang satu dengan yang lainnya, mana pendukungnya dan mana yang bukan pendukungnya terutama dalam pemberian bantuan maupun sasaran program pembangunan.
Terakhir disampaikan dia, bahwa dalam melaksanakan tugas, Kades harus memuat tiga unsur yaitu berdasarkan kewenangan, berdasarkan prosedur, serta berdasarkan substansinya.
Kepala Seksi Pengembangan Desa Imran Boim mengatakan bahwa nanti kedepan akan dilakukan bintek untuk seluruh Kepala Desa sebagai penyegaran dan pemantapan bagi para Kades dalam mengelola keuangan Desa dan melaksanakan pemerintahan serta pembangunan di Desa.