SUARABBC, Dompu – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Ir. Fakhruddin, M.Si., mengatakan keterbukaan informasi sangat penting dalam lingkup pemerintahan, apalagi informasi sudah diatur dalam undang undang keterbukaan informasi.
Sesuai dengan amanat undang undang nomor 14 tahun 2008, kata dia, sudah jelas menyebutkan bahwa keterbukaan informasi sangat perlu diterapkan dalam lingkup pemerintahan, Senin, 15 Juli 2019.
Kendati keterbukaan informasi sangat penting, Fakhruddin mengatakan jika ingin memperoleh informasi dalam lingkup pemerintah, maka ada tahapan, proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon informasi, baik itu lembaga maupun masyarakat.
“Selain melampirkan identitas, pemohon informasi harus bersurat terlebih dahulu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam surat itu pun harus dijelaskan mengenai informasi apa yang diminta dan apa tujuan meminta informasi. Nanti surat itu akan ditelaan terlebih dahulu oleh PPID di masing masing OPD,” jelasnya.
Lalu bagaimana realisasi penerapan keterbukaan informasi oleh OPD? Diakui Fakhruddin, pelayanan keterbukaan informasi di lingkup pemerintahan belum begitu sepenuhnya maksimal, hal tersebut dikarenakan masih minimnya pemahaman OPD terhadap keterbukaan informasi publik.
Dikatakan, sampai saat ini baru 10 OPD saja yang memiliki website, dan pemanfaatanya belum maksimal.
Mestinya OPD harus lebih fokus terhadap penerapan keterbukaan informasi publik, terutama melalui Website masing masing OPD. Maka itu perlu OPD mengalokasikan anggaran untuk membuat Website tersebut.
Keberadaan portal berita sangat membantu OPD dalam mengsosialisikan program programnya, termasuk hasil realisasi peningkatan program tersebut.
Untuk menunjang pernyampaian kerberhasilan dalam penerapan keterbukaan informasi publik, maka itu Diskominfo menghimbau kepada seluruh OPD untuk segera mengalokasikan anggaran tersebut.
“Kami Diskominfo siap membantu, bahkan mengenai pembuatan Wesbite OPD. Karena mengenai itu bidang kami, sever induk Website itu ada di kami. Nanti website OPD itu akan dikoneksikan dengan sever induk website Pemda yang dikelola oleh kami,” papar Fakhrudin.
Sejauh ini, Diskominfo terus mensosialisasikan mengenai keterbukaan informasi public, bahkan mengenai pembuatan OPD tersebut. “Kemarin saja, kami berkoordinasi ke Pemdes agar mengalokasikan anggaran untuk pembuatan Website tersebut. Intinya semua OPD dan Desa yang ada di Kabupaten Dompu harus memiliki Website,” tandasnya. (Ab/*).