“Artinya, masyarakat tidak sulit lagi kesana kemari. Ini adalah salah satu terobosan kami memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Dompu,” ujarnya.
Untuk progres lain di Pidum, pihaknya sedang mengusahakan proses sidang perkara pidana yang saksi-saksinya tinggal berjauhan akan dijemput dan diantar pulang oleh pihaknya. Tujuannya untuk mempermudah dan memberikan rasa nyaman kepada para saksi pada waktu sidang.
Hal ini juga berlaku untuk Barang Bukti (BB). Ketika BB sudah selesai dipakai untuk pembuktian dan statusnya dikembalikan kepada yang berhak, maka pihaknya akan mengantarkan langsung BB itu kepada yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Hal ini itu bertujuan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memberikan penyadaran bahwa Kejari bukan menyusahkan masyarakat tapi justru memberikan atau membantu masyarakat.
Kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus), sudah banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan dan lebih banyak penanganan kasus-kasus korupsi yang berkaitan pengelolaan dana Desa.
Menurutnya, terlepas dari lemahnya pengawasan di Desa dan rendahnya pengetahuan tata kelola keuangan di Desa, tetapi disinilah harus lebih bijak.
Dalam konteks ini, pihaknya tidak serta merta langsung menuju kearah represif, tapi akan melihat secara spesifik apakah betul itu adalah niat yang bersangkutan atau karena ketidak mampuan dalam menganalisa dan mengetahui tentang tatakelola keuangan Desa sehingga rentan dengan penyimpangan.
Kalau masih bisa dilihat bahwa itu bukan merupakan niat pribadi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau hanya kesalahan administrasi dan tatakelolanya yang kurang pas serta pengawasannya yang tidak komprehensif. Bahkan sepanjang yang bersangkutan mau mengembalikan keuangan itu, tentu akan dikedepankam kearifan lokal.
Untuk perkara Pidsus di tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini, ada beberapa kasus diantaranya kasus di Pemerintah Desa (Pemdes) Rababaka, Kecamatan Woja kaitan dana Desa. Kasus ini tepatnya tanggal 21 Juli kemarin sudah ditetapkan tersangka yakni Kades Rababaka.
Alasan ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya melihat item itu sudah masuk dalam ranah diniati alias betul betul dikehendaki oleh yang bersangkutan (tersangka) untuk meraup keuntungan padahal sesungguhnya yang bersangkutan tau itu adalah uang Negara.
Sebelum masuk pada penetapan tersangka, pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta surat perintahnya sudah ditanda tangani, tinggal dilanjutkan dengan penyidikannya. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada juga pihak-pihak yang ikut terlibat.