Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya, dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.
Atas perbuatan yang dipersangkakan kepadanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Korban merupakan anak semata wayang dari pasangan ZL dan PR, namun keduanya bercerai saat korban berusia satu tahun.
Pasca perceraian itu ibu korban memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW, sementara korban tinggal bersama orang tua dari ibunya.
Saat berusia 9 tahun, korban diambil bapaknya untuk diasuh oleh neneknya.
Dalam asuhan neneknya, korban tinggal serumah dengan pelaku, karena pelaku merupakan suami kedua dari nenek korban.