SUARABBC, Dompu – Forum bersama Rakyat dan Konsumen (Forbes R&K Indonesia), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, secara resmi melaporkan para produsen dan distributor beras kemasan “nakal” yang beroperasi di Dompu di Kejaksaan Negeri Dompu.
Produsen dan distributor yang dilaporkan kata koordinator Forbes Zulkifli sudah lama beroperasi di Dompu, mereka adalah CV. Putra Indonesia (Baba Ingkong), CV. Kembang Padi, CV. Lancar Abadi (LA), Toko Bintang Jaya, Toko Populer, Toko Duta Sembako, dan Toko Mutiara.
Para produsen dan distributor itu diduga kuat banyak melanggar ketentuan, seperti melanggar undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, dalam prakteknya kegiatan yang dilakukan oleh produsen dan distributor sangat berbahaya karena dalam hal ini tidak ada yang bisa memastikan kualitas dari barang yang diniagakan, karena tidak ada jaminan perlindungan dari Negara dan berupa kepastian hukum dari Negara. Dalam kejahatan ini pelaku diancam dengan sanksi pidana pada pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 000,000,000 (Dua miliar rupiah),- dan pasal 63 huruf f tentang pencabutan izin usaha.
Selanjutnya diduga melabrak PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, lalu melanggar Permendag RI No; 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.
Kemudian diduga melanggar Peraturan Menteri Perindustrian RI N0 ; 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan dari Plastik, serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis, Permendag No : 57/M.Dag./Per/*/2017 tentang HPP Gabah dan HPK Beras, serta Permentan RI No : 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang kelas Mutu Beras.
“Kami sudah laporkan tertanggal 7 Agustus 2019 dengan nomor surat 005/Forbes R&K/e/2019, perihal Laporan dugaan Tindak Pidana Tata Niaga Beras Kemasan. Temuan kami berdasarkan hasil investigasi kemudian terungkap didalam dialog dan tinjau lapangan bersama DPRD Dompu” ujar Zul.
Dia menambahkan, selain produsen dan distributor, dinas teknis terkait juga dilaporkan perihal tugas dan kekwenangan yang melekat.
Kejari Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Sulhan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Forbes. “Sudah kami terima, dan saat ini kami masih menelaah laporan tersebut,” ujar Sulhan. (my).