EDITOR, Dompu – Kapolsek Pekat, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat IPDA Muh. Sofyan Hidayat mengambil langkah maju dalam menciptakan kondusifitas diwilayah hukum Kecamatan Pekat.
Kamis, 15 Oktober 2020, Kapolsek menggelar diskusi (tukar pikiran) dengan beberapa Kades serta elemen Pemuda pengelola alat musik Sasak Kecamatan Pekat di grasi mobil Polsel hanya beralaskan tikar.
Kegiatan tukar pikiran itu diinisiasi langsung oleh Kapolsek sebagai bagian dari upaya Harkamtibmas khususnya di Wilayah Kecamatan Pekat menjelang Pemilukada Kabupaten Dompu.
Selain itu, dimaksudkan mengajak masyarakat untuk berkomitmen melawan covid-19 guna mempertegas Inpres 06 tahun 2020 dan juga Perda Provinsi NTB No.7 tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Pekat didampingi Kanit Intelkam Bripka Mustawa, Kanit Bimas Bripla Firdaus, dan para Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa arahan dan himbauan, antara lain :
a. Para Kepala Desa harus siap untuk bersama-sama dengan pihak Kepolisian menjaga Kamtibmas menjelang maupun sesudah Pemilukada Kabupaten Dompu.
b. Dukungan dari para Kepala Desa dan elemen masyatakat sangat dibutuhkan dalam upaya Harkamtibmas di Dompu lebih khusus di Kecamatan Pekat.
Kemudian,
c. Hindari perpecahan karena perbedaan pilihan, mari ciptakan Pemilukada yang aman dan damai.
d. Kepada para Kepala Desa agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Inpres 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin Kesehatan dalam rangka penanggulangan covid 19 dan Perda Provinsi NTB tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Khusus kepada para pemuda pengelola alat musik sasak, Kapolsek memberikam penekanan antara lain :
- Pada saat ada kegiatan hajatan yang menggunakan alat musik tradisional agar tidak mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
- Patuhi protokol covid 19 dengan tidak melihatkan masyarakat banyak yang menimbulkan kerumunan massa.
- Lakukan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa setempat serta yang mengadakan acara agar setiap pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar.
- Apabila ditemukan kegiatan adat yang tidak tertib atau pesertanya tidak mematuhi protokol covid 19, maka pihak Kepolisian akan tegas memberikan tindakan yaitu melakukan penyitaan terhadap alat musik (dibekukan).
Acara yang digelar malam hari itu berjalan aman dan lancar.