SUARABBC, Dompu – Setelah berhasil diringkus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, Kartono terpidana kasus korupsi pengadaan 2 unit Kapal Dinas Perikanan, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun 2006, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Dompu.
Melalui pesan whatsapp nya, Kamis, 27 Februari 2020, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu Muhammad Isa Ansyari, S.H., mengatakan, Kartono yang menjadi buronan Kejaksaan Dompu sejak tahun 2010 itu, kini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Mataram.
Diterangkan, Kartono tidak jadi dibawa ke Dompu, melainkan dieksekusi di Mataram dan langsung ditempatkan di Lapas Mataram. “Tadi jam 1 siang kita eksekusi,”.
Untuk sementara lanjut Isa, terpidana Kartono ditempatkan dulu di sel isolasi selama satu minggu untuk proses adaptasi. (ib).